Berikut Karya Tulis Pertama Saya dalam Lomba LKTI dalam Rangka Memperingati Hari Santri Nasional yang diselenggarakan Oleh BEM - UNARS yang meraih Juara 3
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Banyak perguruan tinggi
di Indonesia terutama di Sekolah Tinggi Islam menuntut sebagian masyarakat
untuk mempelajari ilmu islam. Hampir seluruh nusantara tidak asing mendengar
kata santri. Kata santri sendiri diidentik bagi orang yang sedang belajar dan
tinggal dipondok pesantren yang kesehariannya mengkaji kitab – kitab salafi
atau kitab kuning, dengan mengenakan sarung, peci, rok, baju terusan panjang,
dan kerudung bagi perempuan yang menjadi pelengkap dan menambah cirri khas
tersendiri bagi mereka.
Seiring dengan
berkembangan zaman dan tuntutan, banyak santri yang melanjutkan studi mereka ke
perguruan tinggi ataupun universitas. Dengan menjadi mahasiswa, para santri
sebenarnya dituntut untuk mengembangkan keilmuan yang telah diterima dipondok
pesantren sekaligus mempraktekannya.
Mahasiswa santri adalah
mahasiswa dari suatu perguruan tinggi atau universitas yang nyantri di pondok
pesantren maupun santri dari pondok pesantren yang melanjutkan studinya di
suatu perguruan tinggi. Mahasiswa santri memiliki dua peran yang diampu
sekaligus olehnya, yaitu peran sebagai
mahasiswa di suatu suatu perguruan tinggi atau universitas dan peran
sebagai santri di pondok pesantren. Hingga peran para mahasiswa santri
dikalangan pondok pesantren yang sedemikian besar .
Dengan
demikian, Hari santri Nasional mengingatkan kita kembali akan pentingnya peran
santri dari zaman ke zaman, sejak zaman penjajah hingga sekarang. Pada era
modern-kontemporer sekarang, santri ikut andil dalam mengelaborasi,
mempertemukan antara ilmu Islam murni dan ilmu pengetahuan atau sains. Mereka
dalam posisi membantu TNI juga siap mempertahankan NKRI. Hari Santri Nasional
memiliki arti, makna dan filosofi yang bukan hanya diperingati secara euforia
atau seremonial belaka, tetapi menjadi momentum untuk refleksi yang kemudian
menjadikan dasar refleksi itu untuk berbenah dan terus meningkatkan kualitas
santri demi kemajuan bangsa.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
identifikasi dan uraian latar belakang, maka untuk mengembangkan pembahasan
lebih lanjut dirumuskan masalah –
masalah penelitian yang disajikan langsung dalam bentuk pertanyaan
sebagai berikut :
1.
Bagamaina sejarah
terbentuknya Hari Santri Nasional?
2.
Apa makna yang
terkandung di dalam Hari Santri Nasional?
3.
Apa konflik dari terbentuknya
Hari Santri Nasional di berbagai kalangan?
1.3
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan rumusan
masalah sebagaimana disebutkan, penelitian ini memiliki beberapa tujuan :
1. Lebih
mengetahui dan memahami tentang asal – muasal penetapan Hari Santri Nasional.
2. Untuk
mengetahui dan memahami arti dari Hari Santri Nasional.
3. Untuk
mengetahui perbedaan dari berbagai konflik menurut pandangan berbagai pihak
mengenai Hari Santri Nasional.
1.4
Manfaat
Penelitian
Ada beberapa hal manfaat yang penulis
harapkan dari hasil penelitian ini, yaitu antara lain :
1.
Manfaat Teoritis :
Diharapkan menjadi kontribusi sekaligus
sumbangan wawasan dalam rangka pengembangan khazanah keilmuan, khususnya bagi
mahasiswa dalam Hukum Islam.
2.
Manfaat Praktis :
Yakni berkenaan dengan
memahami dinamika politik organisasi masyarakat berbasis keagamaan sehingga
tidak memunculkan fanatisme yang berlebihan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah
Lahirnya Hari Santri Nasional
Presiden
Jokowi menjelaskan sejarah yang sudah tercatat tentang perjuangan dan
kontribusi para santri mulai dari zaman sebelum kemerdekaan sampai dengan
perjuangan mempertahankan kemerdekaan hingga saat ini. Santri dengan cara
tersendiri bergabung dengan seluruh elemen bangsa untuk menyusun kekuatan di
daerah –daerah terpencil dan mengatur strategi melawan penjajah serta
mengajarkan kesadaraan tentang arti kemerdekaan. Penetapan Hari Santri Nasional
digunakan sebagai momentum meneladani semangat jihad ke-Indonesiaan para
pendahulu kita, semangat kebangsaan, semangat cinta tanah air, semangat rela berkorban untuk
bangsa dan negara. Semangat ini adalah semangat menyatukan keberagaman,
semangat menjadi satu untuk Indonesia.
Tanggal
22 Oktober 2015 menjadi hari yang bersejarah bagi para santri di Indonesia.
Pada tanggal tersebut Presiden RI Joko Widodo mengesahkan Keputusan Presiden
(Keppres) No. 22 Tahun 2015 terkait penetapan Hari Santri Nasional yaitu pada
tanggal 22 Oktober. Presiden Jokowi dalam pidatonya saat pengesahan Hari Santri
Nasional menyatakan: “Hari SantriNasional ditetepkan sebagai wujud peringatan
terhadap perjuangan - perjuangan
para tokoh santri seperti K.H Hasyim Asy’ari, K.H Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh
santri lainya dan dengan berbagai pertimbangan maka 22 Oktober diputuskan
sebagai Hari Santri Nasional.”
Permasalahan
muncul dari alasan utama penetapan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober
yang disebutkan dalam keputusan Presiden itu, meskipun Resolusi Jihad merupakan
seruan terhadap kaum muslim secara keseluruhan tetapi K.H Hasyim Asy’ari
merupakan pendiri Nahdatul Ulama’ sehingga mengambil tanggal 22 Oktober sebagai
Hari Santri Nasional justru seperti mengakomodasi kepentingan salah satu golongan
organisasi masyarakat saja, disisi lain Muhammadiyah sebagai organisasi
masyarakat terbesar kedua setelah NU dan juga memiliki sejarah yang panjang
terhadap perjuangan bangsa Indonesia harusnya juga diperhitungkan dalam
pengambilan keputusan tersebut hal ini mengingat bahwa santri tidak hanya dari
NU saja.Indonesia yang merupakan negara multikultur dimana banyak budaya
tergabung dalam sebuah bangsa tentu akan memunculkan banyak pola pikir yang
berbeda. Hal tersebut terjadi karena perbedaan sudut pandang politik, agama,
organisasi dan lain-lain.
Pandangan mengenai Hari
Santri Nasional itu sendiri tidak dapat terlepas dari hal-hal tersebut. Alasan
penetapan yang menjadi akar permasalahan bisa menyebabkan terjadinya perdebatan
yang panjang. Meskipun Nahdatul Ulama’ merupakan organisasi masyarakat
keagaaman terbesar tidak menjadikan sebuah kebijakan harus sesuai dengan
mereka. Inilah awal mula tuntutan penolakan itu terwujud.
Alasan
penetepan hari santri adalah penghargaan terhadap kalangan ulama’ dan santri.
Hal tersebut yang memicu beberapa pihak menolak adanya hari santri. Mereka
berpendapat bahwa penetapan hari santri nasional tersebut haruslah
mengapresiasi keseluruhan ulama’ dan santri di Indonesia bukan hanya menetapkan
dengan memperhatikan salah satu golongannya saja. Hal tersebut didasari dengan
bukti sejarah bahwa semua golongan juga berpartisipasi dalam hal pembangunan
Indonesia baik pra-kemerdekaan maupun paska-kemerdekaan. Sementara pihak
pendukung penetapan hari santri memiliki alasan yang tegas, dimana Resolusi
Jihad dikeluarkan tidak hanya untuk kalangan Nahdatul Ulama’ tetapi untuk semua
umat muslim di Indonesia bahkan dengan tujuan yang mulia, yakni mempertahankan
kedaulatan dan kemerdekaan bangsa Indonesia.
2.2
Makna
Hari Santri Nasional
Dalam
sejarah, peran mereka dalam memperjuangkan bangsa ini dari penjajah sudah tidak
diragukan lagi. Mereka ikut berjuang dan mengorbankan nyawanya demi untuk
mempertahankan kemerdekaan bangsa. Sekarang ini, tanggal 22 Oktober ditetapkan
sebagai Hari Santri Nasional pada tahun 2015 lalu oleh Bapak Presiden Jokowi.
Hari itu merupakan sebuah hari yang
membangun semangat santri untuk lebih
memperbaiki kualitas diri demi kemajuan bangsa Indonesia untuk ke depannya.
Pertama, pemaknaan Hari
Santri Nasional tidak terlepas dari pemaknaan 1 Muharam karena hari santri akan
diperingati setiap tanggal tersebut. Sebenarnya, pemerintah telah menetapkan 1
Muharam sebagai hari libur nasional. Tetapi, 1 Muharam tersebut hanya dirayakan
umat Islam atau menjadi milik umat Islam semata seperti hari libur Idul Fitri
dan Idul Adha. Sementara itu, umat agama lain hanya memberikan pengakuan. Dengan
akan ditetapkannya 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional oleh pemerintah,
peringatan 1 Muharam bisa menjadi lain, khususnya ketika kata nasional itu
disamakan dengan kata nasional pada Hari Batik Nasional. Karena itu, hari
santri dan 1 Muharam dapat menjadi milik bersama dan dirayakan seluruh bangsa
Indonesia. Hal tersebut juga sangat tepat karena banyak nilai yang dapat digali
dari peringatan hari santri yang jatuh pada 1 Muharam yang bisa menjadi
penggerak untuk perbaikan bangsa sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Kedua, 1 Muharam adalah
peringatan peristiwa berpindahnya (baca: hijrahnya) komunitas Islam dari Makkah
ke Madinah yang dipimpin Muhammad SAW yang kemudian dijadikan penanda
dimulainya kalender Islam atau Hijriah. Hijrah ketika itu sering dilihat
sebagai satu bentuk keberanian orang Islam Makkah (muhajirin) untuk melakukan
perubahan sosial yang fundamental (baca: revolusi) dengan cara meninggalkan
semua kehidupan material maupun sosial mereka di Makkah dan membangun harapan
baru di Madinah. Keberanian para muhajirin tersebut kemudian disambut umat
Islam di Madinah (ansar) dengan memberikan sebagian harta mereka dan kehangatan
sosial bagi para muhajirin. Sambutan kaum ansar tersebut kemudian melahirkan
rasa empati yang berkelanjutan antara dua kelompok itu sehingga lahirlah budaya
kebersamaan dan tolong-menolong yang tinggi antara muhajirin dan ansar.
Persitiwa hijrah itulah yang sering dianggap tonggak penting bagi berkembangnya
komunitas Islam di Jazirah Arab.
Ketiga, santri dalam
arti yang sempit adalah sebutan untuk seorang murid yang tinggal di pesantren
untuk menuntut ilmu. Secara lebih umum, santri juga sering dimaknai sebagai
orang yang taat menjalankan ibadah dan atau orang yang menguasai beberapa ilmu
keislaman. Pada zaman pra kemerdekaan, santri dan pesantren merupakan salah
satu basis penting bagi perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah. Hubungan
patron-klien antara kiai-santri sangat memudahkan mobilisasi anti penjajahan di
kalangan santri.
2.3
Konflik
Hari Santri Nasional
Penetapan Hari Santri
Nasional tersebut mendapatkan respons dari berbagai kalangan. Respons terhadap
penetapan Hari Santri Nasional dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: kelompok
yang setuju dengan penetapan hari santri dan kelompok yang menolak adanya
penetapan Hari Santri Nasional. Golongan pro-penetapan Hari Santri Nasional
mayoritas darikalangan Ulama’ dan santri salaftulen yang umumnya berasal dari
pesantrenpesantren tradisonal. Mereka beralasan bahwa penetapan Hari Santri
Nasional merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap golongan santri yang
merupakan salah satu elemen penting dari kehidupan social masyarakat Indonesia.
Sebuah bentuk penghargaan atas perjuangan-perjuangan yang dilakukan kalangan
pesantren sejak pra kemerdekaan Indonesia maupun dalam rangka mengisi
kemerdekaan itu sendiri. Adapun golongan kontrapenetapan Hari Santri Nasional
merupakan masyarakat, organisasi masyarakat, maupun santri yang cenderung
berpandangan modern. Mereka berpendapat bahwa Hari Santri Nasional tidak
terlalu relevan untuk ditetapkan dengan alasan Indonesia merupakan negara
multikultur yang berasal dari berbagai budaya dan agama, sehingga
kebijakan-kebijakan publik yang terlalu sentral seperti penetapan hari santri
ditakutkan menjadi semacam pembatas antara santri dan non-santri.
Secara spesifik,
perdebatan pro-kontra tersebut melibatkan banyak organisasi masyarakat. Lembaga
Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) yangterdiri dari: Nahdhatul Ulama’, Syarikat
Islam Indonesia, Persatuan Islam (PERSIS), Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Matlalul
Anwar, Al-Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ikatan Da’I
Indonesia (IKADI), Azzikra, Al-Washliyah, Persatuanhar Tarbiah Indonesia
(PERTI), dan Persatuan Umat Islam (PUI) merupakan penggalang dukungan atas
ditetapkannya hari santri pada tanggal 22 Oktober.
Mereka beralasan
penetapan hari santri merupakan apresiasi yang sangat tempat dan bisa menjadi
motivasi baru para santri untuk bisa lebih berbuat banyak terhadap bangsa dan
negara. Selain itu, tanggal 22 Oktober bagi Nahdhatul Ulama’ merupakan tanggal
bersejarah di mana K.H Hasyim Asy’ari sang pendiri NU mengeluarkan fatwa
Resolusi Jihad yang membakar semangat perjuangan para santri dalam melawan
penjajah. Di
sisi lain golongan yang
bisa dikategorikan sebagai kontra adalah organisasi
masyarakat terbesar kedua di Indonesia, yaitu Muhammadiyah.Sebagai organisasi
masyarakat yang berpandangan modern Muhammadiyah berpendapat bahwa Hari Santri
bisa memunculkan pembatas antara kaum santri dan non-santri mengingat Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya berisi para santri saja. Alasan lain
adalah tanggal penetapan Hari Santri Nasional yaitu tanggal 22 Oktober
merupakan sebuah peristiwa bersejarah bagi salah satu organisasi masyarakat
saja yaitu Nahdatul ulama’ sehingga tidak bisa disebut sebagai representatif
dari berbagai golongan masyarakat di Indonesia.Secara keselurahan, perbedaan
pandangan dalam menyikapi penetapan Hari Santri Nasional tersebut mengerucut
pada dua organisasi masyarakat terbesar di Indonesia, yaitu Nahdatul Ulama’ dan
Muhammadiyah. Nahdatul Ulama’ merepresentasikan kelompok atau organisasi yang
pro/setuju terhadap penetapan Hari Santri Nasional sementara Muhammadiyah
merepresentasikan kelompok atau organisasi yang kontra/menolak penetapan Hari
Santri Nasional.Masing-masing organisasi masyarakat tersebut memiliki alasan
tersendiri dalam mengemukakan pendapat.
Permasalahan utama
dalam perbedaan pendapat tersebut dapat dirumuskan menjadi dua hal: Pertama,
nama dari Hari Santri Nasional seperti hanya terkonsentrasi pada santri itu
sendiri, tidak mencakup sisi ke-Islaman secara keseluruhannya. Kedua, penetapan
tanggal dari Hari Santri Nasional pada 22 Oktober lebih cenderung berpihak pada
salah satu ormas Islam yaitu Nahdatul Ulama’ dengan K.H Hasyim Asy’ari yang
mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945.Kedua hal tersebut merupakan
permasalahan pokok dari adanya perdebatan antara pihak pro dan kontra terkait
penetapan Hari Santri Nasional, dan untuk penjelasan lebih lanjut dari kedua
alasan di atas akan dijelaskan lebih komprehensif pada bagian
pembahasan.Nahdatul Ulama’ dan Muhammadiyah memiliki sejarah yang panjangdi Indonesia,
bahkan keduanya lahir sebelum kemerdekaan Indonesia itu sendiri.
Perjuangan-perjuangan untuk memperoleh kemerdekaan juga merupakan bagian dari
pekerjaan yang dilakukan oleh kedua organisasi masyarakat tersebut. Sejarah
mencatat keduanya merupakan pelopor kemerdekaan pada masa penjajahan. Pasca
kemerdekaan, baik Nahdatul Ulama maupun Muhammadiyah juga merupakan bagian
penting dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dari segi
pembentukan pemerintahan, pengelolaan pendidikan, metode perdagangan serta
pertanian, dan masih banyak aspek lainnya. Maka, sudah sewajarnya jika Nahdatul
Ulama’ dan Muhammadiyah sekarang menjadi organsasi masyarakat terbesar di Indonesia.
Meskipun demikian,
keduanya memiliki nilai historis yang berbeda sehingga banyak sekali
perbedaan-perbedaan pandangan yang terjadi. Sejak awal kelahiran kedua
organisasi masyarakat tersebut sudah memiliki perbedaan yang jelas.
Nahdatul Ulama’ dikenal sebagai organisasi masyarakat Islam tradisonal dan
Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi Islampembaharu atau modern. Oleh karena
itu, tidak mengejutkan jika pada masa sekarang keduanya kembali berbeda
pendapat tentang penetapan Hari Santri Nasional. Studi ini akan lebih banyak
membahas tentang pandangan pro dan kontra antara Nahdatul Ulama’ dan
Muhammadiyah khususnya berkaitan dengan Penetapan Hari Santri Nasional.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.1Sepanjang
penelitian yang dilakukan terkait Hari Santri Nasional terdapat beberapa poin
penting. Pertama, sejarah ditetapkannya hari santri oleh pemerintah adalah
bentuk realisasi dari janji kampanye Presiden Jokowi sekaligus menjawab surat
rekomendasi terkait Penetapan Hari Santri Nasional dari PBNU. Kemudian
penetapan pada tanggal 22 oktober berlandaskan dari peristiwa dikeluarkannya
fatwa resolusi jihad oleh KH. Hasyim Asy’ari.Kedua, terdapat beberapa respon
mengenai penetapan Hari Santri Nasional. Nahdatul Ulama sebagai penggagas utama
penetapan secara langsung mendukung penetapan Hari Santri Nasional. Nahdatul
Ulama beranggapan bahwa penetapan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan
penghormatan terhadap jasa para santri yang turut serta membangun bangsa ini.
Dan dari penetapan tersebut bisa menimbulkan semangat yang lebih tinggi untuk
kalangan santri pada masa ini. Di sisi yang lain, Muhammadiyah memiliki
pendapat sebaliknya. Muhammadiyah menolak dengan tegas penetapan dengan alasan
adanya Hari Santri Nasional ditakutkan dapat menyebabkan perselisihan antara
kaum santri dan non-santri.
Kemudian tanggal 22
Oktober yang dijadikan sebagai tanggal Hari Santri Nasional merupakan tanggal
khusus salah satu golongan saja, sehingga bisa menimbulkan persepsi bahwa Hari
Santri Nasional merupakan representasi dari salah satu golongan saja.Ketiga,
penyebab dari munculnya perbedaan antara Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah
disebabkan dari perbedaan landasan kedua ormas tersebut. Nahdatul Ulama dari
awal berdiri merepresentasikan kalangan tradisonalis sedangkan Muhammadiyah
dari kalangan modernis.
Sejarah keduanya memang
seringkali berselisih paham terkait beberapa hal.Meskipun demikian, perbedaan
pendapat merupakan hal yang wajar, terutama di Indonesia yang menjamin warga
negaranya untuk bebas berpendapat. Solusi utamanya bisa dilaksanakan dengan
cara penyikapan yang sewajarnya, yakni menghargai pendapat lain tanpa harus
menjatuhkan pihak yang berbeda pendapat dan memberikan pengormatan yang layak
meskipun tidak memiliki kesamaan pendangan. Singkirkan fanatisme tehadap
kepentingan golongan dan utamakan persatuan dalam tubuh Negara Kesatuan
Republik Indonesia.Muslim merupakan bagian masyarakat terbesar di Indonesia,
dan ulama serta santri merupakan pilar penting kaum muslim. Alasan ini cukup
untuk menerima penetapan Hari Santri Nasional. Dan hal terpenting dari adanya
hari santri nasional adalah
menjadikan momen tersebut sebagai perenungan
terhadap perjuangan para ulama terdahulu dan menjadikannya sebagai motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
3.2 Kritik
dan Saran
Adapun
saran-saran yang dipandang perlu setelah membahas pembahasan dalam skripsi ini
adalah sebagai berikut :
1. Hari Santri
Nasional harus dipandang sebagai sarana untuk memberikan penghormatan terhadap para
ulama dan santri terdahulu serta menjadi motivasi bagi para ulama dan santri
sekarang untuk dapat menjadi pribadi yang lebih baik.
2. Penyikapan
terhadap Hari Santri Nasional jangan mengatasnamakan golongan atau ormas
tertentu. Karena Hari Santri Nasional milik seluruh santri di Indonesia bukan
hanya milik salah satu golongan ataupun ormas.
3. Perayaan-perayaan yang akan dilaksanakan ketika
memperingati Hari Santri Nasional haruslah produktif dan memberikan manfaat
langsung bagi para santri maupun masyarakat secara keseluruhan. Sehingga adanya
Hari Santri Nasional benar-benar memberikan penghormatan terhadap ulama dan
santri terlebih dahulu.
DAFTAR PUSTAKA
Dokumen
Keppres
No. 22 Tahun 2015
Media
Cetak Dan Media Online
Harian
Kompas, “Presiden Jokowi Resmikan 22 Oktober Sebagai Hari Santri
Nasional”, tanggal 22 Oktober 2015. Diakses tanggal 05 Oktober 2017.
DetikNews,
“NU dan 12 Ormas Islam Dorong Pemerintah Tetapkan 22 Oktober Jadi Hari Santri, tanggal 06 Oktober
2015. Diakses tanggal 05 Oktober 2017.
Harian
Nasional, “Hari Santri, Penghormatan Terhadap Sejarah”, 10 Oktober 2015. Diakses tanggal 05 Oktober 2017.
AntaraNews.com,
“PBNU : Presiden Jokowi Setuju Hari Santri 22 Oktober”, 6 Oktober 2015. Diakses tanggal 05 Oktober 2017.
Pikiran
rakyat, “Ini alasan 22 Oktober dijadikan Hari Santri Nasional”, tanggal 22
Oktober 2015. Diakses tanggal 05 Oktober
2017.
Tempo.co,
“Begini Sejarah Ide Hari Santri Nasional”, tanggal 08 Juli 2014. Diakses
tanggal 05 Oktober 2017.
Tempo.co,
“Jokowi Dukung Penetapan Hari Santri Nasional”, tanggal 28 Juni 2014. Diakses tanggal 05 Oktober 2017.
Harian
Kompas, “Ini Isi Surat Keberatan Muhammadiyah ke Presiden Terkait Hari Santri”, tanggal 19 Oktober 2015. Diakses
tanggal 05 Oktober 2017.
Semoga bermanfaat yaa :)
No comments:
Post a Comment